"Belum ada jawaban tentang LCGC. Biar saya cek dulu statusnya," tukas Agus Martowardoyo (eks
Menkeu yang kini menjabat Gubernur BI) soal kepastian pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Indonesia
mengenai LEC dan LGCC.
Ditengah carut marut transportasi nasional yang
belum terpecahkan hingga saat ini. Dunia otomotif Indonesia memang kian terseok
mengikuti perkembangan teknologi
transportasi dunia. Tak hanya masalah fisik yang terhidang dilapangan, namun
juga masalah Peraturan dan Perundangan di atas kertas. Entah mengapa masalah
Peraturan dan Perundangan selalu saja terkesan begitu lamban diputuskan dan
diaplikasikan. Seperti masalah LEC dan LGCC.
LEC/low emission carbon adalah program
nasional mobil rendah emisi karbon. Salah satu program di dalamnya antara lain
mobil murah dan ramah lingkungan (low
cost and green car/LCGC). Sebenarnya PP tentang LEC
ditargetkan terbit awal April 2013. Namun entah kenapa PP bersangkutan masih
berkutat dengan masalah redaksional di Kemenko Perekonomian.
Padahal, sejumlah produsen otomotif sudah bersiap
diri meluncurkan beragam produk inovatif demi mendukung Program tersebut.
Apalagi tahun 2015 mendatang mulai diberlakukan Asean Economic Community (AEC). Dalam hal ini, mungkin saja jajaran
birokrat pemerintah sangat hati-hati. Atau malah kurang percaya diri karena
pengetahuan yang kedodoran tentang programnya sendiri.
Produk-produk inovatif kreasi anak bangsa terus
bermunculan. Seiring dengan kian tersadarkannya pemahaman manusia akan alam,
lingkungan dan bumi tempat manusia berpijak. Termasuk inovasi yang dilakukan Daihatsu Motor
Company. Perusahaan mobil Jepang tertua, yang berkantor
pusat di Ikeda, Prefektur Osaka ini, dikenal dunia sebagai produsen mobil
berukuran kecil. Slogan terbarunya adalah "We Do Compact".
Untuk urusan kendaraan yang berkonsep LGCC,
Daihatsu telah
menyiapkan mobil kompak dengan konsep penerapan tiga tahap teknologi yang
berbasis lingkungan. Yakni :
1.
Penerapan Teknologi
“Eco-Idle”. Sistem ini mampu mengatur
hidup dan mati mesin secara otomatis. Tujuannya untuk efisiensi bahan bakar.
Sistem i-EGR dalam teknologi ini, mampu menghasilkan
pembakaran sempurna dan meminumkan keluaran gas CO2
2.
Penerapan Teknologi
mesin 2 silinder turbocharged. Dalam
teknologi ini, mesin mobil memiliki komponen yang lebih sedikit, sehingga lebih
ringan, dan menggunakan sumber daya alam yang lebih sedikit. Dengan “active ignition system” dan berbagai improvement lainnya, efisiensi
penggunaan bahan bakar bisa mencapai 30%. Daihatsu ingin menghadirkan
kenyamanan dalam berkendara dan efisiensi bahan bakar, meskipun dengan mesin cc
rendah melalui sistem turbo yang ada pada teknologi yang dimilikinya ini.
3.
Penerapan Teknologi
Precious Metal Free Liquid Feed Fuel Cell (PMfLFC).
Pada teknologi ini emisi gas buang CO2 dipastikan zero poin. Ini merupakan
wujud kendaraan yang ramah lingkungan. Bahan pembuatan mobil menggunakan sumber
daya alam yang lebih sedikit. Tidak mengandung logam mulia, sehingga biaya yang
dikeluarkan lebih rendah. Teknologi ini juga berfokus pada penggunaan bahan bakar
cair baru yaitu Hidrazin Hidrat. Zat ini
memiliki kepadatan energi yang tinggi dan tidak menghasilkan CO2. Hidrazin
Hidrat adalah bahan bakar cair yang tepat untuk mobil ramah lingkungan
generasi baru
Untuk urusan Save
Our Earth memang harga mati untuk penghuni bumi saat ini. Teknologi
apapun yang telah berhasil diciptakan manusia selama ini, harus dikembalikan ke
habitatnya semula. Cikal bakal kehidupan manusia adalah alam, sudah sewajarnya
jika semua teknologi juga dikembalikan ke teknologi
yang berbasis alam. Yakni Teknologi Hijau.
Inovasi Teknologi Hijau
ala Daihatsu
sudah selayaknya diapresiasi sesuai porsinya. Untuk dikembangkan menjadi Teknologi
terapan yang benar-benar dapat menyelamatkan keberlangsungan bumi ini.
Tinggal bagaimana urusan payung
hukumnya. Itulah tugas para birokrat negeri ini agar lebih cerdas dalam
memahami perkembangan Teknologi dunia. Tak perlu
memperdebatkan segala sesuatu atas dasar politik dan kepentingan golongan
tertentu. Bukankah semua yang diputuskan pengelola pemerintahan Indonesia
harus sepenuhnya diarahkan untuk keperluan hajat hidup orang banyak?. Seperti amanat
UUD 1945.
No comments:
Post a Comment